Pembahasan Soal Penutupan Akses Gang Perkasa ll Tanjung Redeb Belum Ada Titik Temu, Pemerintah Kecamatan Beri Waktu 3 Hari
Suasana pertemuan mediasi dipimpin langsung Camat Tanjung Redeb
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Kecamatan
Tanjung Redeb kembali menggelar mediasi lanjutan terkait penutupan akses Jalan
di RT 13, Gang Perkasan II Kelurahan Tanjung Redeb, pada Senin (5/5/2025).
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilakukan
pada 17 April 2025 di Kantor Kelurahan setempat, belum bisa mendapatkan hasil
kesepakatan.
Mediasi dipimpin langsung oleh
Camat Tanjung Redeb Toto Marjito, didampingi
perwakilan Dinas Perhubungan Berau, Satpol PP Berau, Bagian Hukum
Sekretariat Kabupaten Berau, Lurah Tanjung Redeb, serta kuasa hukum dari pihak
pemilik lahan, yakni Dokter Aldo Dwi Kusuma Pambudi.
Dalam pertemuan tersebut, warga RT
13 khususnya di kawasan Jalan menyampaikan keberatannya atas penutupan jalan
yang dinilai menghambat aktivitas masyarakat. Warga meminta agar akses tersebut
di buka kembali sebagaimana fungsinya selama ini sebagai aks.
Dokter Aldo melalui kuasa
hukumnya, Muslimin, menyatakan bahwa kliennya tidak keberatan jika akses di buka,
namun hanya sebatas untuk pejalan kaki. Ia juga meminta waktu tambahan sebelum
mengambil keputusan final. Dokter Aldo mengklaim bahwa tindakan penutupan
dilakukan karena adanya gangguan terhadap keamanan rumahnya.
“Kami diberi waktu tiga hari oleh
Pemerintah Kecamatan untuk mempertimbangkan pembukaan jalan. Keputusan akan diambil
setelah kami berkonsultasi kembali dengan klien kami,” ujar Muslimin dalam
forum mediasi.
Sementara itu, pihak Kecamatan
Tanjung Redeb menekankan bahwa jika akses jalan telah lama digunakan publik,
maka secara fungsional tidak bisa ditutup sepihak. Hal ini juga dipertegas
lagi oleh Bagian Hukum Sekretariat
Pemkab Berau yang menyebut bahwa tindakan menutup jalan umum dapat dikenai
sanksi pidana karena dianggap mengganggu fungsi jalan sesuai dengan
Undang Undang Lalu Lintas.
“Terlepas dari status kepemilikan
lahan, jika telah difungsikan sebagai jalan umum, maka kepentingan masyarakat
harus diutamakan. Penutupan sepihak adalah pelanggaran hukum,” ujar perwakilan
dari Bagian Hukum.
Warga pun menyampaikan
kekecewaannya karena setelah pertemuan sebelumnya, tidak ada tindak lanjut
nyata dari pihak pemilik lahan meski telah dibuat komitmen bersama. Sebagai
jalan utama yang biasa digunakan untuk distribusi hasil pertanian, seperti
durian, penutupan total dengan tembok sangat merugikan warga.
Pihak kecamatan menyampaikan bahwa
jika dalam waktu tiga hari tidak ada itikad baik untuk membuka akses tersebut,
maka pemerintah akan mempertimbangkan langkah hukum hingga eksekusi
pembongkaran, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Dokter Aldo juga
menegaskan akan menempuh jalur hukum jika terjadi tindakan sepihak dari
pemerintah atau warga terkait pembongkaran jalan.
“Kami akan melihat status formal berita acara mediasi dan melakukan langkah hukum apabila pembongkaran dilakukan secara paksa,” tegas Muslimin.
Sengketa ini masih bergulir dan
menunggu langkah lanjutan dari kedua belah pihak dalam beberapa hari ke depan.
(sep/FN)